Pasal 2
BAB 1 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi;
c. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; d. Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; f. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; g. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan; h. Balai Pelestarian Cagar Budaya; i. Balai Pelestarian Nilai Budaya; j. Museum Nasional; k. Museum Basoeki Abdullah; l. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; m. Museum Kebangkitan Nasional; n. Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti; o. Museum Sumpah Pemuda; p. Museum Perumusan Naskah Proklamasi; q. Galeri Nasional INDONESIA; r. Balai Konservasi Borobudur; s. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran; t. Balai Arkeologi; u. Balai Bahasa; v. Kantor Bahasa; w. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan; x. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; dan y. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan.
