Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pemfasilitasian dan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; c. pemfasilitasian pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; e. pengelolaan data dan informasi calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan g. pelaksanaan urusan administrasi.
