Pasal 168
BAB 31 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
