Pasal 154
BAB 27 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 13 huruf c, Pasal 20 huruf c, Pasal 26 huruf c, Pasal 32 huruf c, Pasal 39 huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf c, Pasal 44 ayat (2) huruf c, Pasal 52 huruf c, Pasal 58 huruf c, Pasal 64 huruf c, Pasal 71 huruf b, Pasal 76 huruf c, Pasal 82 huruf c, Pasal 88 huruf c, Pasal 94 huruf b, Pasal 99 huruf b, Pasal 104 huruf c, Pasal 110 huruf c, Pasal 116 huruf c, Pasal 122 huruf c, Pasal 128 huruf c, Pasal 134 huruf b, Pasal 139 huruf c, Pasal 145 huruf c, dan Pasal 151 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
