PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 144
BAB 25 — BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, BPMRPK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis model media audio dan radio; b. perancangan model media audio dan radio; c. pembuatan model media audio dan radio; d. pengelolaan sarana dan peralatan media audio dan radio; e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media audio dan radio; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan media audio dan radio; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
