PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 142
BAB 25 — BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BPMRPK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan media audio dan radio pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) BPMRPK dipimpin oleh Kepala.
