PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 138
BAB 24 — BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, BPMTPK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis model media video dan televisi; b. perancangan model media video dan televisi; c. pembuatan model media video dan televisi;
d. pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi; e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media video dan televisi; f. pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi; g. pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
