PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 136
BAB 24 — BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(1) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BPMTPK, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan media video dan televisi pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) BPMTPK dipimpin oleh Kepala.
