Pasal 131
BAB 23 — KANTOR BAHASA
(1) Kantor Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2) Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kantor Bahasa Provinsi Jambi; b. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu; c. Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau; d. Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; e. Kantor Bahasa Provinsi Lampung; f. Kantor Bahasa Provinsi Banten;
g. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur; h. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat; i. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur; j. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara; k. Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo; l. Kantor Bahasa Provinsi Maluku; dan m. Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara. (3) Kantor Bahasa dipimpin oleh Kepala.
