PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 127
BAB 22 — BALAI BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian bahasa dan sastra; b. pemetaan bahasa dan sastra; c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA; d. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
