Pasal 12
BAB 3 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BBPPMPV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi; c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi; e. pengelolaan data dan informasi; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.
