PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 115
BAB 20 — BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi: a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba beserta kandungannya; b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba; c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba beserta kandungannya; d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba; e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; f. pelaksanaan dokumentasi, penyajian koleksi, dan publikasi situs manusia purba; g. pelaksanaan kemitraan di bidang situs manusia purba; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
