PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 113
BAB 20 — BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
(1) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian situs manusia purba yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran dipimpin oleh Kepala.
