Pasal 109
BAB 19 — BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur; c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur; d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur; e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur; f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
