PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 107
BAB 19 — BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
(1) Balai Konservasi Borobudur merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Kebudayaan. (2) Balai Konservasi Borobudur di pimpin oleh Kepala.
