PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 103
BAB 18 — GALERI NASIONAL INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Galeri Nasional INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian karya seni rupa; b. pengumpulan karya seni rupa; c. pelaksanaan registrasi karya seni rupa; d. pelaksanaan perawatan dan pengamanan karya seni rupa; e. pelaksanaan pameran karya seni rupa; f. pelaksanaan kemitraan di bidang seni rupa; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang karya seni rupa; h. pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
