PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 101
BAB 18 — GALERI NASIONAL INDONESIA
(1) Galeri Nasional INDONESIA merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang galeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) Galeri Nasional INDONESIA dipimpin oleh Kepala.
