PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 10
BAB 3 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI
(1) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi yang selanjutnya disingkat BBPPMPV merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi. (2) BBPPMPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BBPPMPV Seni dan Budaya; b. BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik; c. BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata d. BBPPMPV Pertanian; e. BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri; dan f. BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika.
(3) BBPPMPV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. (4) BBPPMPV dipimpin oleh Kepala.
