PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
