PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 3
(1) Sistem akuntansi ITS terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b.sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
