PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Sistem akuntansi ITS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh ITS.
