PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN HARGA ECERAN TERTINGGI...
Pasal 2
(1) Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki Kementerian merupakan Buku Teks Pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian. (2) Harga penjualan untuk Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan HET Buku Teks Pelajaran. (3) Komponen dalam penghitungan HET Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. biaya pracetak; b. biaya cetak; c. biaya pascacetak; d. biaya inschiet kertas cetak; e. biaya bahan kertas meliputi kertas isi dan kertas kulit; f. keuntungan; g. biaya distribusi; dan h. biaya pemasaran.
