Pasal 824
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 794 huruf e, Pasal 810 huruf e, dan Pasal 823C huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan. (2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
