Pasal 822
(1) Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa, pelaksanaan tindak lanjut hasil penggunaan bahasa, koordinasi dan fasilitasi pengendalian serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan bahan pemberian penghargaan, dan pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra, koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra. 9. Diantara Bagian Kelima pada Pasal 823 dan Bagian Keenam pada Pasal 824 disisipkan Bagian Kelima A Pasal 823A sampai dengan Pasal 823H sehingga berbunyi sebagai berikut:
