PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 802
(1) Subbidang Konservasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pemetaan, pencatatan, perekaman, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra. (2) Subbidang Revitalisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan revitalisasi, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 809 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
