PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pemetaan, pencatatan, dan perekaman bahasa dan sastra; d. pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra; f. fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.
