PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 798
(1) Subbidang Kosakata dan Istilah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan pengayaan kosakata dan istilah, penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengayaan kosakata dan istilah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman kodifikasi, pengkajian dan kodifikasi, penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra.
