PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengembangan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur bahasa; b. pengkajian dan kodifikasi bahasa dan sastra; c. penyusunan pedoman pengembangan infrastruktur bahasa; d. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA (UKBI); e. pengayaan kosakata dan istilah; f. penyusunan bahan koordinasi di bidang pengembangan infrastruktur bahasa; g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa.
