PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 97
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
