PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 87
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
