PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
