PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
