PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
