PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana pengembangan institusi; c. penyusunan program dan anggaran; dan d. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
