PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan institusi; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
