PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
