PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
