PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
