PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; d. pemeliharaan bahan pustaka; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
