PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Subang; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
