PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 4
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL
Jenis bantuan sosial di bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a. pembangunan fisik dan non fisik; b. rehabilitasi fisik; c. pengadaan sarana dan prasarana; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan kegiatan lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan;dan e. beasiswa.
