PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 4
(1) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: a. program studi; atau b. mata kuliah. (2) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per- seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi. (3) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah.
