PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat dilakukan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal. (2) Penyelenggaraan PJJ untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat. (3) Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
