Pasal 10
(1) Modus penyelenggaraan PJJ untuk program studi atau mata kuliah meliputi: a. modus tunggal; b. modus ganda; dan c. modus konsorsium. (2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah dan/ atau program studi. (3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh. (4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
