PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 93
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
UNSAM memberikan ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
