PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 86
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan. (2) Hasil penelitian UNSAM diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian dan/atau mendapat Hak Kekayaan Intelektual. (3) UNSAM dapat memfasilitasi hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. (4) Hasil penelitian UNSAM yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik-praktik pendidikan, pengembangan UNSAM, dan kehidupan masyarakat.
