PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 78
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSAM menyelenggarakan pendidikan akademik dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. (2) Penyelengaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada standar nasional pendidikan tinggi yang diperkaya dengan wawasan internasional.
