Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan Dewan Penyantun terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh. (3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian. (4) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris. (5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
