PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
