PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Rektor: a. berpendidikan Doktor (S3); b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; dan d. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin UNSAM yang dinyatakan secara tertulis.
